Tampilan SKP Platform Versi 2 via  SDMK SatuSehat


​SKP Platform akhirnya memasuki babak baru. Pada 3 Desember 2025, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengumumkan lewat WhatsApp bahwa layanan pemenuhan SKP kini diperbarui menjadi SKP Platform Versi 2. Pembaruan ini terasa seperti napas segar bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang selama ini harus berhadapan dengan proses administrasi yang sering memakan waktu.

Hal pertama yang langsung terasa adalah fleksibilitasnya. Kini Named dan Nakes bisa mengunggah dokumen pemenuhan SKP kapan saja, tanpa perlu menunggu periode tertentu. Begitu dokumen terunggah, sistem langsung menampilkan perhitungan sementara total capaian SKP di buku log. Fitur sederhana namun sangat membantu ini membuat pengguna bisa memantau progresnya secara real-time, mirip seperti mengecek saldo dompet digital.

Untuk pengajuan verifikasi, aturan baru dibuat lebih jelas dan terarah. Pengguna dapat mengajukan verifikasi ketika sudah memenuhi kecukupan tiga ranah SKP dan total capaian SKP, atau ketika masa berlaku SIP tinggal kurang dari satu tahun. Dua syarat ini menjadi penyaring agar proses verifikasi tidak menumpuk dan tetap berjalan rapi.

Yang tak kalah penting, Kolegium kini terikat batas waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Ini berarti tidak ada lagi ketidakpastian panjang yang sering membuat tenaga kesehatan menunggu tanpa kepastian. Dengan batas waktu yang jelas, seluruh proses terasa lebih tertata.

Satu hal yang tidak berubah adalah cara mengakses platformnya. Pengguna tetap harus login melalui SDMK SatuSehat sebelum masuk ke SKP Platform. Integrasi ini dipertahankan agar data tetap sinkron dan alurnya tetap familiar bagi tenaga kesehatan.

Dengan serangkaian perubahan ini, SKP Platform Versi 2 terasa jauh lebih cepat, lebih ringan, dan lebih sesuai dengan ritme kerja tenaga kesehatan yang sudah cukup padat. Pembaruan ini bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal memberi kenyamanan dan kepastian bagi mereka yang setiap hari berada di garis layanan kesehatan.