JAKARTA — Kabar penting bagi seluruh Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK). Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PORMIKI resmi membuka jalur alternatif pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) melalui video penyuluhan digital.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran DPP PORMIKI tanggal 29 November 2025, sebagai respons atas kendala teknis pada sistem SATU SEHAT dan regulasi transisi dari Kementerian Kesehatan (Keputusan Dirjen SDMK No. HK.02.02/F/2049/2025).
Bagaimana cara Perekam Medis mendapatkan SKP melalui jalur ini dan apa saja syarat teknisnya? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Aturan Transisi. Unggah Dokumen Bukti SKP Dibatasi
Sebelum membahas teknis video, penting dipahami bahwa sistem SATU SEHAT sedang dalam masa transisi. Organisasi Profesi menetapkan prioritas pengunggahan dokumen pengabdian masyarakat sebagai berikut.
Prioritas Utama. Fitur unggah dokumen di SATU SEHAT hanya dibuka untuk anggota yang STR atau keanggotaannya kadaluwarsa (expired) selama 1 tahun.
Bagi anggota yang masa berlakunya masih panjang, diimbau untuk menunda upload dokumen. Hal ini bertujuan mencegah penumpukan (overload) verifikasi sistem selama masa perbaikan.
Opsi Baru. Video Penyuluhan sebagai Pengabdian Masyarakat
Jika sebelumnya penyuluhan tatap muka menjadi format utama, kini PORMIKI mengakomodasi perkembangan digital. Video edukasi diakui sebagai kegiatan Pengabdian Masyarakat (Pengmas) yang sah.
Nilai SKP per video adalah 0,5 SKP. Namun dalam periode 5 tahun ada batas maksimal yaitu 3 SKP.
Adapun syarat dasar video berdurasi minimal 3 menit, wajib menampilkan wajah dan suara Perekam Medis secara jelas.
Sebagai catatan, penyuluhan tatap muka tetap berlaku dengan syarat minimal 20 peserta dan dokumentasi lengkap (Surat tugas, daftar hadir, foto kegiatan).
Syarat dan Ketentuan Konten Video SKP Perekam Medis: Penyuluhan melalui Media Sosial
Agar video penyuluhan media sosial Anda diakui dan mendapatkan SKP, Anda harus kantongi "Surat Layak Tayang" dari DPD PORMIKI, pastikan karya Anda memenuhi ceklis verifikasi. Berikut dokumen lengkap termasuk syarat dan ketentuannya tersemat di bawah ini.
Cara Pengiriman Video untuk Verifikasi
Video tidak boleh langsung diunggah sembarangan untuk klaim SKP. Perlu melewati proses verifikasi terlebih dahulu.
- Kirim softcopy video ke DPD PORMIKI setempat (atau ke DPP jika kepengurusan DPD tidak aktif).
- Format Subjek Email: videopengmaspmik_nama Anda (Contoh: videopengmaspmik_aji setyadi
- Lampiran: Sertakan biodata lengkap sesuai kartu anggota (Nama, No Anggota, Kontak).
- Apabila ukuran video melebihi 25 MB, jangan dilampirkan langsung (attachment). Wajib gunakan tautan Google Drive (pastikan akses diset ke Anyone with the link).
Standar Format Video Berdasarkan Platform
Agar video tidak terpotong atau buram saat tayang di media sosial, ikuti standar resolusi berikut.
Instagram & Facebook
Untuk konten di Instagram dan Facebook, kualitas visual sangat bergantung pada format unggahan.
Resolusi 1080p menjadi standar terbaik.
- 1080 × 1080 piksel digunakan untuk konten persegi.
- 1080 × 1920 piksel digunakan untuk Reels atau Stories.
Rasio aspek yang umum digunakan
- 1:1 untuk postingan persegi.
- 4:5 untuk konten potret (portrait).
- 9:16 untuk format vertikal seperti Reels dan Stories.
Format ini memastikan tampilan tetap tajam di berbagai perangkat dan kompatibel dengan fitur platform milik meta tersebut.
TikTok
TikTok mengutamakan format vertikal penuh agar tampil maksimal di layar ponsel.
Resolusi 1080p sangat direkomendasikan untuk menjaga kejernihan video. Rasio aspek 9:16 adalah yang paling ideal dan menjadi standar untuk seluruh feed.
Dengan format ini, video akan memenuhi layar secara proporsional dan menarik.
YouTube
YouTube masih menggunakan format layar lebar sebagai standar tampilan.
Resolusi 1080p (1920 × 1080 piksel) atau 720p (1280 × 720 piksel) termasuk dalam kategori HD dan sudah cukup untuk sebagian besar kebutuhan konten.
Rasio aspek 16:9 merupakan ukuran lanskap standar, sehingga cocok untuk video penyuluhan. Format di atas juga membantu video tampil optimal di layar desktop maupun perangkat seluler.
Akhir Kata
Dengan adanya aturan transisi ini, Perekam Medis diharapkan dapat lebih fleksibel dalam memenuhi kewajiban SKP meski ada kendala di sistem SATU SEHAT. Pastikan seluruh karya video yang dikirimkan telah mematuhi hak cipta dan etika digital, karena materi yang diverifikasi akan menjadi hak milik penyelenggara untuk tujuan edukasi.
